Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda PBG,Walikota: Pengajuan PBG Harus Mengacu RTRW dan Zonasi

, 11 Juli 2023
Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda PBG,Senin(11/7)/Syaiful 
Medan,DP News                 

Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi. 


Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan  akan ditolak.


Hal ini disampaikan Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7).


Terkait pertanyaan langkah apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan qmenjadikan hanya sebagai investasi, tidak qdihuni .sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG.


Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.


Sebagaimana diketahui,Pemko Medan sudah ajukan Ranoerda PBG ke DPRD Medan dan masing-masing Fraksi sudah menyampaikan pemandangan umumnya.Kemudian, Wakil Walikota Medan menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi tersebut.Syaiful/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |