Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah: Dari 32 Menjadi 18 Layanan ...

, 05 Oktober 2023
Foto: Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi Usai Pengesahan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun,Kamis(5/10)/Limbong 


Simalungun,DP News 

Delapan Fraksi di DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pendapat akhir para fraksi tersebut di sampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut,Kamis (5/10).


Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Samrin S Girsang didampingi Satro Joyo Sirait yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Simalungun dan dihadiri oleh para anggota DPRD Simalungun.


Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga bersama para pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemkab Simalungun. 


Kedelapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhinya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicara Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Gerinda melalui juru bicaranya Juarsa Siagian.


Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Jamerson Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawati Sirait,  Fraksi Persatuan Amanat Pebangunan melalui juru bicaranya Adianto Pasaribu. 


Wakil Bupati menyampaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Pemerintahan Daerah

diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.


Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power,  dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.


Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khusunya yang berbasis komsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenis layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pangaturan opsen. 


Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan kedepan yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.Limbong/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |