Notification

×

Iklan

Iklan




Polres Asahan Gagalkan Peredaran 4 Kg SS: 3 Orang Diamankan Terancam Hukuman Mati

, 06 November 2023


Foto: Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung Tunjukan Barang Bukti Sabu-Sabu Hasil Tangkapan Sat Narkoba,Senin(6/11)/ܰRidho


Asahan,DP News

Sat Narkoba Polres Asahan gagalkan peredaran 4 Kg shabu-shabu (SS) asal Malaysia- Kab Sampang, Jawa Timur (Jatim) yang masuk melalui perairan Asahan dan mengamankan tiga tersangka.


Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat paparan,Senin (6/11), menerangkan bahwa personil Sat Narkoba membekuk MT (30)warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, KecamatanTanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kemudian  rekannya SWR(40),warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates,Sampang, Jawa Timur dan SRJ(46),warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang,Jawa Timur, dengan barang bukti empat bungkus teh China yang berisikan SS dengan berat sekitar empat kilogram. 


Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada masuk Narkoba dari perairan Asahan, sehingga dilakukan pemeriksaan, dan menemukan MT yang membawa tas baru pulang dari Malaysia melalui jalur tikus di Desa Silo Baru, Kecsmatan Silau Laut, Asahan.Saat diperiksa ditemukan empat bungkus teh China warna hijau merek Guan Yin Wang dan Ong Shan, yang diduga berisikan Narkotika jenis SS dengan total berat sekitar 4 Kg,Kamis lalu. 


"Kita mengamankan MT dan kita periksa, untuk mengetahui siapa pemilik barang haram itu, dan kita mendapat inisial SWR yang berada di Kecamatan Banyuates,Sampang, Provinsi Jawa Timur," jelas Rocky. 


Oleh sebab itu, kasus ini dikembangkan Sat Narkoba pergi ke Surabaya dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Poltabes Surabaya,dan menuju Sampang, Madura, untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Narkotika internasional ini, dan akhirnya mengamankan SWR dan SRJ di Desa Masaran Kecamatan Banyu Ates Kab. Sampang, Provinsi Jawa Timur. 


"Untuk peran SWR pencari orang untuk membawa SS dari Malaysia, atas suruhan SRJ," jelas Rocky. 


Hasil pemeriksaan SRJ terindikasi bandar besar Narkoba di Sampang, dengan bekerjasama oleh rekannya (buron-red) yang berada di Malaysia, untuk mencari SS yang akan dimasukkan di Indonesia. 


"Tiga tersangka ini kita tahan di Polres Asahan, dan kini masih pemeriksaan intensif," jelas Rocky


16 Ribu Jiwa Terselamatkan 


Rocky juga menuturkan dengan diamankan empat kilogram SS ini sama halnya menyelamatkan 16 ribu jiwa, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.


"Ada 16 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh SS yang kita amankan," jelas Rocky.


Untuk pasal yang dikenakan, kata Rocky, pasal 114 subs ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


"Ketiga orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," jelas Rocky.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |