Notification

×

Iklan

Iklan




Warga Adukan Bangunan Tanpa PBG,Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan Dengan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP...

, 14 November 2023

 


Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Bersama OPD Terkait Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung,Selasa (14/11) di Ruang Rapat Komisi 4/Tums


Medan,DP News

Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung,Selasa (14/11) di Ruang Rapat Komisi 4.


Rapat ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kecamatan/Kelurahan serta para warga yang bersangkutan.


Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan dan lanjutan pada rapat pada terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG.


Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T, mengatakan Komisi 4 DPRD  Medan akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.


"Masih adanya kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG, menurut laporan dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai perda PBG dikeluarkan, jadi kIta harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung", kata Haris Kelana


“Kita juga mengingatkan kembali bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG pertama kali yang harus di urus itu SLF, karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah.”, ujar Haris.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |