Notification

×

Iklan

Iklan




Seorang Terdakwa Perkara 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Mati PN Kisaran

, 22 November 2023
Foto: Ketua PN Kisaran Halida Rahardani Bacakan Vonis Dalam Kasus Narkoba di Ruang Sidang PN Kisaran,Rabu(22/11)/Ridho
Asahan,DP News

Hakim PN Kisaran vonis berbeda empat orang terdakwa kepemilikan 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dan salah seorang dari empat orang terdakwa divonis mati Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kisaran Halida Rahardini di Ruang Cakra,Rabu(22/11). 


Dalam pertimbangan hakim, keempat tersangka telah terbukti dan menyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2009.


"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah pada terdakwa Hendri alias Tamba telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika yang beratnya lebih lima gram. Menjatuhkan pidana karenanya terhadap terdakwa dengan pidana mati," putus Halida. 


Sedangkan seorang divonis  hukuman penjara seumur hidup dan dua orang lagi dengan hukuman 18 tahun penjara. 


Dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini bermula pada Minggu(26/3) lalu dihubungi seseorang  H (DPO) untuk menjemput narkotika-narkotika tersebut. 


Mendapatkan job tersebut katanya kemudian  menghubungi temannya bahwa menjemput sabu dan pil ekstasi ini diupah Rp 100 juta per orang, kata JPU Sofia. 


Kemudian kembali mengajak seorang rekannya  dengan janji upah Rp 35 juta bila berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kota Medan. 


Namun, saat barang sudah sampai di Tangkahan Sei Apung,dihubungi  untuk memberitahu bahwa barang sudah sampai, ujarnya. 


Ketiganya langsung menjemput narkotika tersebut dan langsung membawanya dengan sepeda motor N Max menuju Kota Medan. 


"Para pelaku berhasil diamankan petugas di Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemuka tas berisikan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dan 40 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |