Notification

×

Iklan

Iklan




18 Desember Nanti,DPRD Medan Sahkan Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia....

06 Desember 2023
Foto: Gedung DPRD Medan di Jalan Kaoten Maulana Lubis/Dok
Medan,DP News

Untuk bulan Desember ini,DPRD Medan jadwalkan 6 kali rapat paripurna dan salah satunya pengesahan dan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi tentang Ranperda Disabilitas dan Lanjut Usia yang dijadwalkan,Senin(18/12) di Gedung DPRD Medan.


Jadwal rapat paripurna dewan tentang Ranperda Disabilitas dan Lanjut Usia ini dituangkan dalam jadwal kegiatan DPRD Medan yang ditandatangani Ketua DPRD Medan.Dalam jadwal yang diperoleh,Rabu(6/12) menyebutkan ada 6 rapat paripurna bulan Desember ini termasuk penyampaian Laporan Hasil Reses III Anggira DPRD Mefan dari Dapil 1-5.

Sebelumnya,Pansus DPRD Medan sudah melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia.


Rapat yang dipimpin Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua Pansus ini merupakan finalisasi dari pembahasan-pembahasan sebelumnya yang telah rampung dan dapat segera dilakukan penandatanganan serta persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia.


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Pansus, Dinas Sosial Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.


Sementara itu,pada 12 Desember nanti rapat paripurna Program  Pembentukan Perda(Propemda) Tahun 2024 juga Laporan Pansus Perlindungan dan Pengembangan UMKM.


Selanjutnya 18 Desember rapat paripurna pengesahan dan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Medan tentang Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia.


Sedang di penghujung Tahun 2023 ini dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Reses Ketiga Anggota DPRD Medan Tahun 2023.


Mengenai Ranperda Disabilitas dan Lanjut Usia juga sudah mendapat masukan,saran dan tanggapan dari fraksi fraksi di DPRD Medan.Tumpal S/Redaksi


 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |