Notification

×

Iklan

Iklan




48 Pejabat Pemkab Asahan Dilantik,Bupati: Bekerja Sesuai Kewenangan.....

31 Januari 2024
Foto: Bupati Asahan H Surya,BSc Lantik 48 Pejabat Administrator,Pe fawas san Fungsiona6
di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu(31/1)/Ridho


Asahan,DP News

Bupati Asahan H Surya,BSc lantik 48 pejabat diantaranya 20 orang administrator, 27 orang pengawas dan 1 orang pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu(31/1).


Bupati menekankan agar para pejabat yang dilantik bekerja keras, bertanggung jawab dan jaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang menjadi prioritas dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama.


Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara dan tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, serta dapat mendukung dan kesuksesan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni " Masyarakat Asahan Yang Sejahtera Religius dan Berkarakter  ujar bupati. 


Para Camat yang dilantik adalah Muhammad Syarif. AR, S. STP sebagai Camat Pulau Rakyat, Sukardinata, S. STP. MAP sebagai Camat Air Joman dan Micam Sitorus, S H sebagai Camat Bandar Pasir Mandoge.


Membangun suasana kerja yang sehat dengan stakeholder, forkopimcam, lembaga dan elemen masyarakat serta memberikan perhatian serius terkait PBB pedesaan dan perkotaan dan sebagai pemimpin harus menjadi contoh dalam menciptakan budaya kerja yang jujur, disiplin, loyalitas, tanggung jawab dan profesional. 


Kemudian Kepada Camat Kota Kisaran Barat diminta segera lakukan penyesuaian tugas tugas pada wilayah kerja yang baru. 


Tentu keputusan mutasi ini adalah pilihan terbaik sebagai seorang ASN, tentunya saudara menerimanya dengan baik, rasa syukur dan bertanggung jawab serta siap melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh lpengabdian dan tanggung jawab. 


Selanjutnya bagi pejabat Sekretaris, Kepala Bidang, Maupun Sekretaris Kecamatan dan Kelurahan mendapat promosi dan Mutasi perlu saudara cermati bahwa jabatansaudara emban saat ini adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang saya berikan kepada saudara yang harus dipertanggung jawabkan kedepan nantinya, bukan saja sebagai aspek administratif tetapi juga sebagai aspek moral dan akhlak saudara dalam melaksanakan  tugas tugas jabatan.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |