Notification

×

Iklan

Iklan




Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus 2 Pengedar Sabu,Sita 9,62 Gram Sabu

, 29 Januari 2024

 


Foto: Polres Asahan Paparkan Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,Senin(29/1)/Ridho
Asahan,DP News

Dua pengedar sabu inisial RS (48) dan Ys (27) ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Asahan di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay l,Senin (29/01) mengungkapkan bahwa Kamis(26/01) sekira Pukul 13.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.


Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi.Saat melakukan penyelidikan unit opsnal melihat 2 orang yang sedang duduk berdua di lokasi yang diyakini sebagai tempat transaksi narkotika.


Kemudian saat itu juga dilakukan penangkapan dan  penggeledahan tubuh dan rumah dimana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terletak di meja.


Saat diinterogasi,kedua pelaku mengakui barang haram tersebut untuk dijual kembali dan kegiatan tersebut sudah di jalaninya selama 2 bulan terakhir.


Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamanakan barang bukti 1 unit HP merk VIVO warna biru metalik, 1 unit HP merk VIVO warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna hitam biru.


Juga uang Rp1,5 juta, 6 klip besar dan 12 klip kecil berisikan butiran sabu dengan berat brutto 9,62  gram,ujar.AKP Marvel.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |