Notification

×

Iklan

Iklan




Soal 11 Caleg DPRD Dicoret KPU Medan: Tidak Cantumkan Status Staf Ahli dan Honorer Cuma Wiraswasta

, 04 Januari 2024
Foto: Ketua KPU Medan Mutia Atiqa 
Medan,DP News

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa mengatakan saat pendaftaran,status kesebelas Caleg yang dicoret ternyata tidak ada mencantumkan sebagai tenaga ahli dan pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Medan namun sebagai wiraswata, sehingga lolos sebagai Caleg yang memenuhi syarat dalam DCT(Daftar Calon Tetap) DPRD Medan.


Pencoretan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.


Menurut Mutia,Sekretariat Dewan DPRD Medan  melalui surat Nomor 800/19289 yang ditandatangani Sekwan Ali Sipahutar menyampaikan, terdapat 10 (sepuluh) Orang Tenaga Ahli dan 1 (satu) Orang Staf Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.


"Kami menerima pemberitahuan dari dari DPRD Medan yang memberitahukan nama-nama ke 11 Caleg tersebut tercatat masih bertatus tenaga ahli, tim pakar dan pegawai non ASN di DPR Kota Medan. Berdasarkan surat tersebut, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke masing-masing parpol dan  DPRD Medan, kami diterima Sekwan,” kata Mutia,Kamis(4/1).


Kesebelas Caleg DPRD Medan yang dicoret tersebut adalah Fuad Akbar (Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP), Boydo HK Panjaitan (Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP, Hermanto Sagala (Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP), Thomson A Hutahaen (Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar), Muhammad Ichwan (Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem), Rio Adrian Sukma (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem).


Zulkifli Miraza (Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN), Zulaspan Tupti (Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN), Adrizal (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN), Agam Surapaty Ginting (Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN) dan Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI).


Ketika ditanya, kenapa masih ada pencoretan Caleg sementara pengumuman DCT Caleg sudah diumumkan awal November 2023. Pasca pengumuman tersebut ada  masa sanggah 2 minggu, menunggu ada sanggahan masyarakat terkait status para Caleg. 


Ketika Komisioner KPU berganti awal November tahun 2023, wartawan juga mengkonfirmasi bahwa ada pengawai non ASN DPRD Medan tercatat sebagai Caleg DPRD,Ketua KPU Mutia Atiqa mengatakan waktu itu harus ada pengaduan masyarakat pada masa sanggah 6 hari setelah pengumuman DCT.


Sebelumnya,Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang pernah dikonfirmasi terkait pencalegan Hermanto Sagala mengatakan itu tidak masalah dan tidak melanggar peraturan. Karena dirinya juga sebagai anggota DPRD Medan mendapat gaji yang bersumber dari APBD Pemko Medan tapi tidak harus mundur untuk pencalegan berikutnya.


“Saya juga kan penerima gaji dari APBD, apa saya harus mundur sebagai anggota DPRD Medan, kan tidak,” kata Hasyim beberapa waktu lalu.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |