Notification

×

Iklan

Iklan




Seratusan Massa Datangi Kantor KPU dan Bawaslu Medan: Dugaan Kecurangan Oknum PPK di Dapil 5....

, 07 Februari 2024

Medan,DP News

Seratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) aksi damai di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan dan Kantor Bawaslu Jalan Sei Bahorok Medan minta penindakan tegas terhadap oknum PPK Dapil 5 Kota Medan yang terindikasi melakukan kecurangan Pemilu,Rabu (07/02).


Dengan membentangkan spanduk di depan pintu gerbang KPU yang bertuliskan " KPU dan Bawaslu Harus Tegas",  koordinator aksi, Wahyudi menyampaikan bahwa masyarakat ada menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Indikasi kecurangan itu katanya dimana adanya dugaan oknum PPK menerima sesuatu dari oknum calon anggota legislatif Dapil 5 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Medan Tuntungan.


Indikasi ini harus ditindak tegas, mengingat PPK memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur PKPU No.8 2022, yang mana mereka harus bersifat independen mengikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Kami nilai, tindakkannya itu sangat mencoreng keindependensian dari KPU selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Hal itu juga akan membuat cacatnya demokrasi kita saat ini, lantaran indikasi praktek jual beli suara antara PPK dan Caleg Dapil 5 Kota Medan ini," kesalnya.

Karena itu, mahasiswa dan masyarakat mendesak pengusutan tuntas indikasi suap antara Caleg Dapil 5 dengan PPK Kota Medan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya.


" Kami mendesak copot jabatan PPK dari oknum yang terlibat, termasuk caleg, PPS dan KPPS. Inilah maksud kedatangan kami kemari, yang mana untuk mempertanyakan independensi dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara KPU," tegasnya.


Usai berorasi di KPU Medan, massa AMPP kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok Medan Baru.


" Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang mempunyai sederetan tugas sesuai Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017," sebut orator.


"Untuk itu, kami mendesak Bawaslu mengusut indikasi suap antara oknum Caleg Dapil 5 Medan dengan Panwascam. Menindak tegas Caleg penyuap dan mencopot oknum Panwascam penerima suap," ucapnya.


Disamping itu, massa mahasiswa dan masyarakat tetap menuntut tanggungjawab KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu jujur, adil dan rahasia tanpa dikotori dengan aksi suap dan praktik jual beli suara.


Aksi damai yang dilancarkan seratusan massa mahasiswa dan masyarakat di dua kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu, berlangsung lancar dan kondusif dengan mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |