Medan,DP News
Dalam Sosperda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan(Adminduk),Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengungkapkan sering menerima keluhan lambatnya proses pengurusan KK di kelurahan atau Disdukcapil namun setelah diperiksa ternyata ada anggota keluarga yang sudah pindah namun belum dilaporkan dan dihapus dalam sistem kependudukan.
Untuk itu,Antonius menekankan perlunya segera mengurus dan menggantikan kartu keluarga bilamana sudah ada yang pindah,meninggal dunia dan sudah berkeluarga.
Hal itu disampaikan pada Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 di Jalan Jalan Karya Mesjid Ujung, Sei Agul,Medan Barat,Minggu (4/2).
Untuk itu,Antonius mengimbau untuk kemudahan pendataan, ketika ada anggota keluarga dalam satu KK sudah pindah rumah atau sudah menetap di tempat lain misalnya Kabupaten Deliserdang segera mengurus KK nya di tempat domisili masing masing agar tidak tumpang tindih.
“Sesuai dengan Perda Adminduk ini, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di suatu daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan dinas setempat,” ujarnya.
Adapun undangan yang hadir pada kegiatan Sosperda anggota Dewan dari Dapil 1 K,ota Medan ini yakni perwakilan kelurahan Sei Agul, Kepling, Sopo Restorasi dan tamu undangan.
Selanjutnya, acara tersebut diakhiri dengan pembagian nasi kotak, pemberian suvenir dan berfoto bersama seluruh tamu undangan.Tumpal S/Redaksi