Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution: Ranperda UMKM Menjadi Payung Hukum Pengembangan UMKM di Kota Medan

, 18 Maret 2024
Foto: Ketua DPRD Hasyim,SE Tandatangani Kesepakatan Pensahan Ranperda Kota Medan Menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ealam Rapat Paripurna,Senin(18/3)/Tums 
Medan,DP News 

Delapan Fraksi DPRD Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Rapat Paripurna paripurna di  Senin(18/3). 


Perda itu nantinya untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.


Sebelumnya Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution sampaikan laporan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan  pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.


Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.


Penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadap banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.


“Untuk itu perlu upaya Pemko untuk menguatkan UMKM sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” sebut Edwin Sugesti.


Dalat rangka melindung dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.


Ditambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar Tahun 1945,


Adapun penyusunan Perda  tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.


Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, anggota Afif Abdillah, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin,R. Muhammad Khalil Prasetyo, Dedy Aksyari Nasution,Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayat!, Irwanyah,Abdul Rahman Nasution, M. Rizki Nugraha, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dan Erwin Siahaan.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |