Foto: Rapat Paripurna DPRD Tentang Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,Senin(22/4)/Syaiful |
Rapat Paripurna DPRD tentang Penjelasan Pengusul atas Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan digelar,Senin (22/04) di Ruang Sidang DPRD Medan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, S.E didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Erwin Siahaan, mengatakan bahwa salah satu tahapan pembentukan peraturan daerah adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan program.
Pembentukan peraturan daerah yang memuat judul rancangan perda, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arahan pengatur dalam rancangan perda yang diusulkan.
“Untuk itu disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda sebagai Peraturan Daerah Kota Medan yang sah”, kata Erwin Siahaan.
Sementara itu, Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., menyapaikan bahwa berubahnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal itu dikarenakan penanganan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian Wali Kota Medan mengalikan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan, namun dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan belum mengatur pengelolaan persampahan oleh Kecamatan.
“Atas pertimbangan dan permasalahan tersebut dan sebagai wakil rakyat yang sering mendapat laporan dari masyarakat terkait pengelolaan persampahan yang kurang efektif di Kota Medan, untuk itu perlu kiranya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan diubah agar pengelolaannya menjadi lebih baik”, kata Dedy Aksyari.Syaiful/Redaksi