Notification

×

Iklan

Iklan




Sosperda No 3 Tahun 2021,Antonius Tumanggor: Segera Lengkapi Adminduk....

, 18 Mei 2024
Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor Gelar Sosperda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kelurahan Pulo Brayan Kota,Medan Barat,Sabtu (18/5)/Tums
Medan,DP News

Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor laksanakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Putri Hijau,Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Kota,Medan Barat Kota Medan,Sabtu (18/5).


Sosperda  tersebut dihadiri Camat Medan Barat T Roby Chairy,Sekretaris Lurah Pulo Brayan Kota Tetty Manurung, perwakilan Dusdukcapil Medan Siti Nurbaiti, Kepling I Ferdy Marbun dan para pengurus IPK Medan Barat 


Antonius mengingatkan, pentingnya melengkapi administrasi kependudukan sebab saat ini seluruh data masyarakat akan tersimpan pada sistem di Dinas Kependudukan. 


Khususnya akta kelahiran, para warga diharapkan segera melakukan pengurusan di kantor lurah dan kantor camat agar jangan sampai ketika anak mau masuk sekolah dasar atau TK tidak bermasalah.


" Bagi yang sudah mengurus warga agar melihat data di akta lahir, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bilamana ada terjadi kekeliruan pada penulisan,  agar jika ada segera diperbaiki di kantor lurah ataupun dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan, "ujar anggota dewan dari Dapil 1 Kota Medan itu.


Administrasi kependudukan itu juga berguna saat pengusulan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH yakni Keluarga Penerima Manfaat (PKM), pengurusan beasiswa anak sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan gratis dan mandiri, termasuk urusan lainnya tidak terkendala. 


Disebutkan lagi, masalah data warga tentang status pernikahan, agama, pekerjaan yang banyak ditemukan ketika mengurus bantuan tidak sesuai. Sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan. 


" Ini lah pentingnya saya mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Agar, bapak dan ibu sekalian dapat mengetahui dan segera memeriksa Adminduk masing masing usai mengikuti Sosperda ini, "ujarnya.


Dijelaskannya,dalam Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak.


Sementara itu, Camat Medan Barat, T Roby Chairy menegaskan agar selur6h warga kembali memeriksa surat administrasi kependudukan masing-masing seperti akta lahir, kartu keluarga dan ijazah. " Sebab jangan sampai pada saat memerlukan barulah sibuk mengurus sana dan sini.


Dia juga menghimbau bagi warga yang mengetahui adanya kurang lengkap atau tidak pas data di surat kependudukan, agar datang ke kantor Lurah masing masing melalui bantuan kepala lingkungan, sehingga dapat diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai status masyarakat yang sebenarnya.


Saat ini Pemko Medan melalui Disdukcapil Kota Medan katanya memberikan kemudahan melalui aplikasi yang sudah ada dan dapat dipergunakan oleh masyarakat.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |