Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

, 09 Juni 2024

 

Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Dosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,Minggu(9/6) di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan,Medan Helvetia/Tums
Medan,DP News 

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,Minggu(9/6) di di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan,Kelurahan Sei Sikambing C2,Medan Helvetia.


Anggota dewan dari Dapil 1 meliputi Medan Baru,Medan Petisah,Medan Helvetia dan Medan Barat itu menegaskan tidak ada pungutan biaya terhadap pemeriksaan alat pamadam kebakaran api ringan. Selain itu, kepada warga korban kebakaran yang meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) juga tidak ada dikenakan biaya. 


Namun Antonius mengimbau warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian sebaiknya alat-alat listrik dicabut. 


Semenjak itu Saftriadi Gultom mewakili Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan menjelaskan yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik.


"Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda," terangnya.


Saftriadi berharap agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran. 


Disebutkannya, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki APAR. Selain itu, di Perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. 


Di akhir kegiatan pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor membagikan secara simbolis nasi kotak, kue dan suvenir serta ditutup seluruh warga undangan.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |