Foto: Pelaku Pencurian 57 Kg Cabai Merah di Tanjungbalai Utara/Ridho |
Namanya pencuri tidak pandang bulu,cabai merah seberat 57 Kg pun diembat di Pasar TPO Tanjungbalai dan diringkus Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara dari rumahnya di Kelurahan Bunga Tanjung,Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Diperoleh keterangan,pencurian terjadi,Senin,13 Mei lalu di Jalan Letjen Suprapto,Kecamatan Tanjungbalai Utara di Pasar TPO sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku MK alias brewok,Kelurahan Bunga Tanjung,Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Diperoleh keterangan,pelapor melakukan bongkar muat barang menggunakan becak dan mengantarkan cabai merah ke lapak jualannya. Setelah itu terlapor yang menggunakan topi diduga mengambil dan membawa 1 (satu) ball cabai merah 57 Kg dari Pasar TPO.Kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Kapolsek Tanjung Balai Utara (TBA) Iptu Muhammad Rony mengatakan kejadian itu, Senin,13 Mei lalu sekitar Pukul 04.30 WIB, di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan 1,Kelurahan Matahalasan,Kecamatan Tanjung Balai Utara di Pasar TPO.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Jumat(7/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengamanka pelaku MK dari rumahnya di Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai"ujar Kapolsek Tanjung Balai Utara (TBA) Iptu Muhammad Rony.
Selain menangkap pelaku,polisi juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.Ridho/Redaksi