Notification

×

Iklan

Iklan




Tidak Jauh Dari Kantor Lurah Sei Agul,Satu Unit Rumah Dibangun Tanpa PBG di Jalan Danau Singkarak

, 01 Juni 2024
Foto: Satu Unit Rumah Tanpa Plang PBG Dibangun di Jalan Danau Singkarak,Sei Agul,Medan Barat 

Medan,DP News 

Sebuah unit rumah seluas 479 M saat ini sedang dbangun yang diduga belum memiliki PBG di Jalan Danau Singkarak,Sei Agul,Medan Barat.Namun pengerjaan fisik bangunan tersebut terus berlanjut tanpa ada 'sentuhan' dari pihak kelurahan, Kecamatan,Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan.


Anehnya,bangunan yang diduga belum punya IMB tersebut tidak begitu jauh dari Kantor Lurah Sei Agul di Jalan Danau Laut Tawar.Disebut sebut bangunan tersebut bakal dimanfaatkan sebagai rumah kos kosan.


Sebelumnya,Lurah Sei Agul Aidil Putra Pratama melalui Kasi Trantib Kelurahan Sei Agul Tobing  mengatakan pihaknya sudah menyurati kepada pemilik bangunan perihal PBG tersebut,yang konon seorang perempuan.


"Sudah 2 kali kami layangkan surat kepada pemiliknya untuk menunjuk kan ijin PBG nya. Tetapi hingga sampai saat ini belum pernah datang ke Kantor Lurah ini." ucap Tobing.


Tobing juga menyebutkan, dari pengakuan ibu si pemilik bangunan kos itu, kalo yang mengurus ijin PBG itu dipercayakan kepada seseorang bermarga Saragih.


"Sudah kami suruh juga si Saragih supaya datang ke Kantor Lurah untuk menunjukkan ijin PBG yang telah diurus nya tersebut, tetapi hingga sampai saat ini tidak pernah datang,"ujar Tobing.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,Saragih hanya menjawab sedang dalam pengurusan.


"PBG nya sedang berjalan bang, karna masih tahap pengurusan selanjutnya" ucap Saragih.


Sementara,dari amatan di lokasi,Sabtu (01/06), bangunan tersebut sedang dikerjakan pemasangan batu untuk lantai dua  tanpa padahal PBG-nya masih dalam urusan.


Selain itu,Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan Tahun 2015-2035, untuk tataruang sempadan samping dan belakang minimal 1,5 M  namun di lapangan terkesan tidak dijatuhi pemilik bangunan.Tim DP/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |