Notification

×

Iklan

Iklan




Wakil Walikota Medan Sampaikan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

24 Juni 2024
Foto: Wakil Walikota Medan Aulia Rachman Didampingi Pj Sekda Topan OP Ginting Sampaikan Penjelasan Perubahan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Senin (24/6)/Tums


Medan,DP News 

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya


Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang kita miliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024. 


Penjelasan ini disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Senin (24/6) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala. 


Menurut Aulia Rachman, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.


Disisi lain perusahaan  juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan", ujar Aulia.


Perubahan dalam Ranperda itu mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing,perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat, cuti,upah serta pemutusan gubungan kerja. 


Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan,ujar  Aulia Rachman 


Di akhir penjelasannya Aulia Rachman berharap perubahan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan ini  semoga dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |