Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Pendapat Akhir Tentang Ranperda RPJPD 2025-2045,Selasa(30/7)/Rumapea |
Pansus Ranperda RPJPD Kota Medan 2025-2045 mengatakan perencanaan pembangunan disusun agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, berorientasi pada sasaran tercapainya tujuan abadi negara.
Untuk itu,penyusunan RPJPD Kota Medan 2025-2045 harus berpedoman pada UU No 25 Tahun 2024,RPJPD Sumut serta dokumen RTRW Kota Medan 2022-2042.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus RPJPD Kota Medan 2025-2045 Dedy Aksyari Nasution pada Rapa Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,SE,Selasa(30/7).
Selanjutnya,dokumen RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi pedoman perumusan visi,misi dan arah kebijakan arah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahunan) di setiap masa kepemimpinan kepala daerah termasuk arah kebijakan sasaran pokok serta arah pembangunan dan target indikator pembangunan.
Untuk itu,RPJPD 2025-2045 ini juga nantinya menjadi acuan bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dalam merumuskan visi dan misinya.
Dengan demikian diharapkan arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras Dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan Kota Medan Tahun 2045 sebagai Kota Global,Inklusif, Maju dan Berkelanjutan untuk mendukung pencavisi Indonesia Emas 2045.
Rapat Paripurna juga dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution,Wakil Walikota Medan Aulia Rachman.Sedang pimpinan dewan yang hadir yakni H Rajuddin Sagala dan Ihwan Ritonga serta anggota dewan lainnya.Rumapea/Redaksi