Foto: Bentuk Kuitansi Pembayaran Parkir Berlangganan/Dok |
Munculnya opsi parkir berlangganan dan bayar tunai(konvensional) bukti ketidamampuan Kadishub Medan amankan kebijakan parkir berlangganan.Kalau memang tidak mampu mengamankan Perwal Parkir Berlangganan,seharusnya dari awal tidak usah dibuat.
Untuk itu,BPK RI harus turun tangan untuk melakukan audit keuangan dan audit kinerja sebab diragukan niat Pemko Medan untuk mencegah kebocoran PAD sektor retribusi parkir tidak mampu diamankan Dishub Medan.
Pendapat ini disampaikan Elfanda Ananda,Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menanggapi munculnya kebijakan opsi parkir berlangganan dan konvensional (bayar tunai) parkir tepi jalan,Selasa(29/10).
Soal kenaikan tarif parkir yg konfensinal tunai awalnya Rp 3000 jadi 5000 untuk roda empat dan roda 2 dari 2000 menjadi Rp 3000 dan bisa memilih berlangganan.Adanya dua opsi ini bisa dipilih dan dua duanya berlaku. Berlangganan dari sisi nominal tarif pertahun relatif murah tapi bisa membengkak kalau doble pembayaran tunai juga.
Padahal doble pengutipan langganan dan convesional sudah merupakan pelanggaran. Ada keraguan masyarakat membeli stiker karena toh dikutip lagi sebab, resiko bagi masyarakat cukup tinggi kalau terjadi perdebatan di lapangan.
Hal ini tertuang dalam Perwal No. 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan. Jadi tidak diberlakukan lagi pembayaran manual maupun non-tunai. Setiap kendaraan yang telah mendaftar akan diberikan stiker barcode dengan masa berlaku 1 tahun.
Dari penelusuran di lapangan tidak dipatuhi dengan berbagai alasan. Seharusnya kalau sudah tahu di lapangan dikutip lagi setelah berlangganan, ya selesaikan dulu problemnya.
Foto: Elfanda Ananda Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran/Dok |
Padahal, prinsip retribusi pemilik barcode harusnya di layani. Masak harus kerja kerasnya melapor ke petugas. Padahal, sangat sedikit yg tidak mengutip lagi parkir kalu sudah ada barcode.
"Seharusnya Walikota sudah harus mendengar suara masyarakat soal kasus barcode ini. Lalu, apakah walikota/kadis abai sehingga mengabaikan keluhan masyarakat yg banyak disampaikan di berbagai pemberitaan media maupun medsos," ujar Elfanda.
Dalam hal ini kata Elfanda, DPRD harus ikut mendorong adanya audit tersebut karena ada indikasi restu dari Pemko Medan terhadap praktik tersebut. Ada ketidakkonsistenan janji Pemko Medan akan menggaji petugas parkir dan ini yang disampaikan jujur di lapangan
Janji lain meningkatkan pelayanan. Janji tersebut tidak dapat dibuktikan. Pemko Medan hanya mau ambil uang rakyat tapi abai dengan janjinya meningkatkan pelayanan.
Seharusnya Pemko Medan harus peduli ditengah daya beli rendah, pasar sepi, bisnis lesu, pengeluaran besar, devaluasi, inflasi sedang dihadapi masyarakat.Tim DP/Rumapea/Redaksi