Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Mengalah... ?,Parkir Tepi Jalan Bisa Parkir Berlangganan dan Bayar Tunai.....

28 Oktober 2024
Screnshoot Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Medan 
Medan, DP News 

Setelah sempat ramai diperdebatkan dan mendapat penolakan dari warga kota,akhirnya Pemko Medan terkesan 'mengalah' dengan menerapkan sistem pembayaran berlangganan dan konvensional alias uang tunai.


Sementara itu,Kadishub Medan Iswar Lubis dalam keterangan tertulis melalui Diskominfo Medan,Senin(28/10)  mengatakan Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.


Dikatakan Iswar, untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.


Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.


Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.


"Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujarnya.


Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.


"Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.


Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.


"Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat," jelasnya.


Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.


"Namun kembali lagi, bahwa pilihan ada di tangan masyarakat. Masyarakat boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," tuturnya.


Ditegaskan Iswar, kedepan pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan. 


"Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," ujarnya.


Namun sejauh itu,Kadishub Medan Iswar Lubis tidak merinci alasan kenapa sistem konvensional kembali diberlakukan sama dengan parkir berlangganan yang sempat diatur dalam Perwal. 


Sebelumnya,Kadishub Medan Iswar Lubis sempat di-nonaktifkan dan diperiksa Inspektorat disebut sebut terkait parkir berlangganan walau belakangan diaktifkan kembali.


Saat itu,Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap mengatakan pemeriksaan hanya terkait kinerja tanpa merinci lebih lanjut.Rel/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |