Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Pertanyakan Pedoman Teknis Penataan Ruang Pasca Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

11 Februari 2025

 

Foto: Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan 
Janses Simbolon Sampaikan 
Pandangan Umum Terhadap Usulan Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi,Selasa(11/2)/Rahmat 

Medan,DP News 

Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan menegaskan tidak ada masalah terkait usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sepanjang memiliki argumentasi dan landasan hukum yang tepat dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.


Hal itu disamping Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Medan Janses Simbolon saat membacakan pandangan umum fraksi,Selasa(11/2) pada Rapat Paripurna DPRD Medan.


Disebutkan,perkembangan Kota Medan cukup pesat tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang meningkat, dan perluasan wilayah kota. 


Perubahan ini secara signifikan mempengaruhi tata ruang kota Medan, termasuk dalam pola penggunaan lahan. 


Janses Simbolon menjelaskan Tata Ruang Kota yang baik menyangkut semua kepentingan stakeholders kota. Dengan Tata Ruang Kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang nyaman dan menyenangkan.


Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan Tata Ruang Kota yang baik semua stakeholders akan hidup di dalam suatu kondisi yang efisien, di tengah kehidupan kota yang tertata dan dinamis.


Langkah ini dilanjutkan dengan menyusun struktur ruang dimana pemerintah kota menetapkan pusat-pusat permukiman dengan sistem jaringan prasarana dan sarana kota sebagai pendukung kegiatan sosial masyarakat kota. 


Namun dalam pandangan umum fraksi Janses  mempertanyakan pedoman teknis yang digunakan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kota Medan dan bagaimana Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang penataan ruang di daerah khususnya Kota Medan.


Di akhir pandangannya,Janses Simbolon mempertegas agar pemerintah tetap melakukan pembinaan dan pengawasan.


Maka Janses mempertanyakan langkah konkrit yang sudah disiapkan Pemko Medan pasca dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |