![]() |
Foto: Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis/Dok |
Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis apresiasi kebijakan penghapusan BPHTB untuk golongan JOP d8 bawah Rp300 Juta dan mendorong Pemko Medan mempertimbangkan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti dengan NJOP Rp300 juta ke bawah.
Salah satu langkah yang ditawarkan Godfried dengan merevisi Perda Non1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah .
"Sudah saatnya PBB untuk NJOP rendah digratiskan dengan mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah," katanya,Selasa(29/4).
Memang kata Godfried yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan,penghapusan PBB tersebut ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun masih banyak potensi pendapatan lain yang belum digali secara maksimal.
Sebagaimana diketahui pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah dan bangunan dengan NJOP Rp 300 juta ke bawah.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk properti dengan nilai rendah seperti rumah tipe 36.BPHTB hanya digratiskan untuk NJOP di bawah Rp300 juta. Kalau di atas itu, tetap dikenakan BPHTB.
"Tidak mungkin semua digratiskan, apalagi rumah mewah atau perumahan elit, itu bisa merugikan pendapatan daerah," ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan itu,Selasa (29/4)
Ia menjelaskan, dasar perhitungan BPHTB mengacu pada NJOP, bukan harga transaksi. "Rumusnya: (NJOP - Rp60 juta) x 5 persen. Jadi, kalau NJOP-nya Rp1 miliar, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp47 juta," terangnya.
Godfried menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sejak 1 Januari 2011 BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah.Rumapea/Redaksi