Notification

×

Iklan

Iklan




17.851 Tenaga Kerja Rentan Dapat BPJS Naker: Santunan Kecelakaan Rp 40 Juta dan Kematian Rp 70 Juta

26 Mei 2025
Foto: Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah Usai Penyerahan Kartu BPJS Naker,Senin(26/5)
Medan,DP News 

Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan 17.851 pekerja rentan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1,"jelas Hendra Nopriansyah,Senin(26/5) usai penyerahan kartu BPJS Naker di Kantor Walikota Medan.


Sementara itu,Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Walikota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama.


Harapan yang sama juga disampaikan Jeffri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang Medan Kota menurutnya program yang dilakukan Wali Kota Medan ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrim karena yang dilindungi adalah pekerja rentan. 


"Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan,"harapnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |