Notification

×

Iklan

Iklan




Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Rico Ungkapkan Realisasi PBB Masih 47 Persen...

24 Agustus 2026
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Agenda Penyampaian Tanggapan Atas Rekomendasi DPRD Tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin (24/8) 
Medan, DP News 

Walikota Medan Rico Waas menegaskan Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Medan terkait peningkatan PAD dan Penertiban Aset daerah secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.


Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8) yang  dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama wakil-wakil ketua DPRD Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala.


Rico menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan, khususnya Pansus Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah yang telah memberikan perhatian, masukan, serta rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.


Menurut Rico Waas,  rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata dia, tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga melalui pengelolaan berbagai potensi daerah secara tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico Waas.


Kemudian Rico Waas menekankan kepada Sekda Kota Medan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” kata Rico Waas.


Dalam kesempatan tersebut, Rico juga memaparkan capaian realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah tahun 2026. 


Realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.


Selanjutnya, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37 persen.


Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,78 persen. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi pajak daerah dapat terus dioptimalkan sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |