Notification

×

Iklan

Iklan




Polres Samosir Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tipikor Dana Desa Sampur Toba ke Kejaksaan

07 Mei 2025

 


Foto: Polres Samosir Serahkan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian Kepada Kejari Samosir,Rabu(7/5)
Samosir,DP News 

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir serahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Samosir terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian pada Tahun Anggaran 2019.


Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Kades Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87.


Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. 


Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa Tahun 2019.


JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan,ternyata JS kalah.


Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan," ujar Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Abdur Rahman, SH,MH


Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edwar Sidauruk, S.E., M.M dengan tegas menyatakan komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |