![]() |
Foto: Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap |
Akhirnya,Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas non-aktifkan Camat Medan Barat HS dan Camat Medan Johor AF serta Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL karena terindikasi positif menggunakan Narkoba sesuai gading pemeriksaan BNN Provsu.
Penonaktifan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap,Selasa (3/6).
"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6) sudah di nonaktifkan dari jabatanya.SK Penonaktifan sudah ditandatangani camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,"kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, tegas Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,"jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
"Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani Pak Wali Kota hari ini (3/6). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,"ujarnya.
Selanjutnya menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut.Rumapea/Redaksi