![]() |
Foto: Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Dari Rumah Potong Ayam di Jalan Nusa Indah Pasar VIII Lingkungan XXVI Kelurahan Tanjung Mulia,Medan Deli,Senin(30/6) |
Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan dari Rumah Potong Ayam di Jalan Nusa Indah Pasar VIII Lingkungan XXVI Kelurahan Tanjung Mulia,Medan Deli dan bangunan tanpa PBG dan yang tidak sesuai dengan PBG di Jalan Suasa Raya Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir,Medan Deli,Senin(30/6)
Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Medan mengimbau Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Selain itu, Komisi 4 juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
RDP ini Paul Mei Anton Simanjuntak,Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat Medan Deli, Lurah Mabar dan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, serta pemilik bangunan.Rumapea/Redaksi