![]() |
Tangkapan Layar Live Streaming Konferensi Pers KPK Terkait OTT di Tapsel,Sabtu(28/6) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 TSK(Tersangka) aksi OTT(Operasi Tangkap Tangan) KPK di Tapsel,Sumut,Jumat kemarin.Kelima TSK tersebut diantaranya 2 orang pejabat Dinas PUPR Sumut,satu orang PPK Sarker PJN Wilayah Sumut dan 2 orang lagi pimpinan perusahaan(swasta).
Saat ini,terhitung 28 Juni bahwa kelima TSK ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.Sementara satu orang lagi yang terkena OTT belum cukup bukti dengan perbuatan yang dibuatnya untuk perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak Kadi saat temu pers yang disiarkan secara live streaming,Sabtu(28/6) sore di Gedung Merah Putih.
Menurut Asep,OTT tersebut diawali adanya laporan tentang proyek jalan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk meneliti di lapangan.
Pada awalnya terkait proyek jalan di Dinas PUPR namun melalui pengembangan bahwa kedua perusahaan PT DNG dan PT RN juga pernah dapat proyek jalan di Satker PJN(Pengawasan Jalan Nasional) Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan OTT ini jangan dilihat dari nilai barang bukti yang disita berupa uang Rp 231 juta dari nilai total uang yang sudah dibagi bagikan Rp2 M.
![]() |
Proyek Jalan Menjadi Sasaran OTT KPK di Tapsel |
Namun lebih jauh penyelamatan proyek jalan dan kemanfaatan di Dinas PUPR Sumutndan proyek jalan di Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sekitar Rp 231,8 M yang akan dikerjakan Tahun 2025 ini.
Menjadi permasalahan bahwa dari proyek tersebut seharusnya melalui tender/lelang namun hanya sebagai proyek dengan mengunjuk salah satu perusahaan yang diduga pemberi uang melalui transfer maupun tunai untuk memuluskan keinginannya mendapatkan proyek jalan di Sumut.
Untuk kasus tersebut 2 oknum pejabat teras Dinas PUPR terjaring OTT dan sudah dijadikan TSK.Dari penelusuran dan pemeriksaan lanjutan,ternyata kedua perusahaan tersebut juga terkait proyek jalan di Satker PJN Provinsi Sumatera Utara dengan TSK-nya oknum PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) Satker PJN Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai sanksi yang diberikan,dan perusahaan yang diduga pimpinannya terlibat dalam OTT,tidak diperkenankan lagi ikut tender proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan keterkaitan pihak pihak lain semisal Gubsu Bobby Nasution sebagai atasan pejabat teras Dinas PUPR Sumut,Asep menegaskan pihaknya tidak ragu ragu untuk memanggil dan meminta keterangan.
Dalam kasus OTT ini KPK katanya akan terus mendalami kemungkinan keterkaitan pihaknpihak lain terutama yang menerima aliran dana Rp 2 M tersebut.Tim DP/Rumapea/Redaksi