Notification

×

Iklan

Iklan




Soal Pengutipan Uang Parkir di Taman Cadika,Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Medan M Risky Husni: Diatur Perda No 1 Tahun 2024 dan Perwal No 3 Tahun 2025...

11 Juni 2025
Foto: Taman Cadika di Medan Johor/Ist 
Medan,DP News 

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Medan M Riski Husni mengatakan pihaknya akan segera cek karcis pengutipan uang parkir di Taman Cadika yang tidak mencantumkan Perda atau Perwal pengutipan di dalam karcis parkir.Dan berjanji segera mencetak karcis parkir yang mencantumkan dasar pengutipan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwal No 3 Tahun 2025.


Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai membaca berita 'Dispora Kutip Uang Parkir Kenderaan Rp3.000 dan Rp5.000 di Taman Cadika: Tidak Ada Tertulis Perda dan Perwalnya...',Rabu(11/6).


Menurutnya,pengutipan uang parkir didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwal No 3 Tahun 2025.


"Jadi itu sebenarnya dasar pengutipan retribusi parkir tersebut "ujarnya seraya menambahkan segera mencetak ulang karcis parkir dengan mencantumkan kedua peraturan tersebut.


Sebagaimana diberitakan,warga Kota Medan yang mau olahraga dan rekreasi di Taman Cadika,Medan Johor wajib bayar retribusi parkir Rp3.000 untuk roda,dua dan Rp5.000 untuk roda 4.


Petugas di pintu masuk Taman Cadika sudah siaga membawa karcis parkir untuk diberikan kepada pengunjung dan tertulis Rp3.000 untuk roda 2.


Pengamatan di lapangan,para pengunjung yang mau olahraga pun menghentikan kenderaannya untuk membayar uang parkir.


Dalam karcis tertulis Pemko Medan,Dinas Pemuda dan Olahraga , 'Kartu Layanan Tempat Khusus Parkir SP Motor dan SP Motor Roda 3 (Tiga) Lapangan.... Rp 3.000.


Namun dalam karcis tersebut tidak dicantumkan Perda atau Perwal yang menjadi dasar Dispora mengutip retribusi parkir tersebut.


Sementara itu,sesuai ketentuan bahwa pengutipan parkir di tepi jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana kenderaan roda 2 sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.


Saat ditanya,petugas parkir mengatakan retribusi parkir sudah sejak beberapa waktu lalu diberlakukan di Taman Cadika.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |