![]() |
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,Selasa(8/7) |
Fraksi Partai Golkar DPRD Medan sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(8/7) dipimpin Ketuanya Wong Chun Sen.
Sementara, yang disusun pemerintah daerah dan disahkan melalui proses legislasi di tingkat daerah dengan melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah, peraturan daerah menjadi satu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi dari sudut pandang filosofi.
Perda merupakan bentuk konkret dari kedaulatan daerah untuk mengatur urusannya sendiri dalam kerangka otonomi daerah peran pencegahan dan pemadaman kebakaran dengan mencermati kondisi geografis, geologis dan demografis.
Pada kenyataannya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kota Medan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor non alam maupun faktor manusia bencana akibat ketidakdisiplinan manusia seperti bencana kebakaran dan bencana terkait dengan konflik antar manusia serta politik yang menjadi landasan hukum.
Perda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2028 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten atau kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Semua peraturan perundang-undangan itu menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam melakukan pencegahan dan pemadaman bencana khususnya bencana kebakaran di Kota Medan, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan sambut gembira diajukannya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Jebakaran sekaligus memberikan apresiasi.
Untuk itu,pencegahan dan penanggulangan kebakaran pembahasannya harus lebih luas dan lebih mendalam cakupannya agar Perda ini nanti tidak hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran semata, tetapi juga harus mengatur tidak sempit yang kita pikirkan sehingga di tingkat nasional para pakar telah mengumandangkan perlunya kementerian khusus mengurusi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tidak seperti yang berlaku sekarang, hanya diurus institusi dalam Kemendagri.
Berkaitan dengan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka Fraksi Golkar mengusulkan agar pembahasan dan perlu secepatnya dilaksanakan membentuk panitia khusus atau Pansus yang bekerja optimal penuh keseriusan dan kecermatan dengan melibatkan pakar atau akademisi.
Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan memahami sebaik apapun Perda didukung dengan sarana dan prasarana tanpa anggaran yang memadai serta dikelola SDM yang baik dan berdedikasi akan memperoleh hasil yang optimal
Selanjutnya Partai Golkar DPRD Medan ingin mengajukan pertanyaan sebagai berikut apa kendala operasional dari Damkar selama ini dan bagaimana koordinasinya dengan instansi terutama kepolisian dan Kejaksaan apabila dalam peristiwa terjadinya kebakaran dan terindikasi adanya peristiwa.
Apa lingkup Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran kaitannya dengan masalah yang dihadapi selama ini, mohon penjelasannya.Rumapea/ Redaksi