Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Jebloskan 8 TSK Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batubara ke Rutan Tanjung Gusta....

29 Agustus 2025

Foto: Kejatisu Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUTR Batubara di Rutan Tanjung Gusta,Medan, Jumat (29/8)

Medan, DP News 
Akhirnya,penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu tahanan 8 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023.

Kedelapan tersangka yang diahan adalah MRA selaku Wakil Direktur CV CPN, kemudian RZ selaku wakil direktur CV AS lalu AW selaku Wadir CV BJ, RSL selaku Wadir  CV B, UP selaku Wadir  CV Guana Perkasa, AF selaku Wadir  CV EG, SSL selaku Wadir III CV NE dan TMR selaku PNS selaku PPK( Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Berdasarkan Sprindik Kajatisu Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan.

Kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejatisu melakukan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Oerintah Penahanan dari Kajatisu Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL

PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.

Kajatisu melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

Namun pihak Dinas PUTR Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.

Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.Tersangka RSL dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit,tersangka MRA selaku dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.

Sementara peran tersangka RZ dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.

Selanjutnya peran tersangka AW dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan mpeningkatan ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan sedangkan peran tersangka UP dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut.

Berikut AF dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan-Batu Bara.Tersangka SSL dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus  Batu Bara.

Husairi mengatakan perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.

Mskanya,atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,ujar Husairi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |