Samosir, DP News
Sebanyak 25 Kepala Desa masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (19/08).
Penambahan masa jabatan ini berlaku bagi desa yang belum melakukan pemilihan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan. Pengukuhan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa yang akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri. Untuk itu diharapkan seluruh kepala desa yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Bupati Samosir yakin, para kepala desa sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Maka ditegaskan untuk segera menyusun strategi dan program kerja.
Lebih lanjut ditekankan para Kepala Desa untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih 2 tahun sempat meninggalkan jabatan.
"Kita satu kesatuan, komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan. Kita jalin komunikasi yang baik satu sama lain" kata VandiKO.
Sementara itu Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo menjelaskan di Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.Rumapea/Redaksi
