![]() |
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Tentang Ranperda RPJMD 2025-2029, Senin(4/8) |
Medan,DP News
Fraksi PKS DPRD Medan setujui Ranperda Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Perda Kota Medan yang dibacakan Syaiful Ramadhan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(4/8).
Fraksi PKS memberikan beberapa catatan,pertama, RPJMD Kota Medan 2025-2029 harus menjadi implementasi rencana pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Sehingga dapat dirasakan masyarakat dari pembangunan Kota Medan.Kedua, Fraksi PKS meminta, RPJMD 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan.
aMDari hasil Reses yang kami lakukan, banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, kesulitan lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta buruknya daya beli masyarakat.
"Untuk itu kami meminta kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan," ungkapnya.
Ketiga, mengenai pelayanan Publik. Fraksi PKS meminta agar aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, tidak KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral dan memegang teguh amanat sesuai UUD dan kode etik.
Keempat,Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa jadi solusi, dimana saat ini ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan pemerintah Kota Medan.
"Pemerintah Kota Medan harus memfasilitasi PKL, bukan malah menggusurnya," ujarnya.
Ke lima, fraksi PKS meminta, pengelolaan pendidikan dan karakter yang lebih baik perlu difokuskan untuk 5 tahun ke depan, agar perubahan karakter generasi muda lebih baik dan terarah. Mengingat salah satu peran anggaran agenda RPJMD tahun 2025-2029 adalah, reportasi pendidikan dan kesehatan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dan dihadiri seluruh fraksi serta anggota DPRD Medan, dan juga dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas beserta OPD Pemko Medan ini ditutup dengan hasil seluruh fraksi menyetujui penetapan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Perda Kota Medan.Rumapea/Redaksi