Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Surati Ketua DPRD Medan Terkait Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan: Dikonfirmasi,Wong Tidak Menjawab....

19 Agustus 2025
Screnshoot Surat Kejatisu Kepada Ketua DPRD Medan 
Medan,DP News 

Beredar informasi,4 anggota DPRD Medan dipanggil Kejatisu terkait adanya pengaduan pengusaha mikro.Tim Penyidik Kejatisu telah menjadwalkan pemanggilan 4 anggota Komisi 3 di DPRD Medan yang salah satu tugasnya membidangi usaha mikro.


Untuk itu,Kejatisu menyurati Ketua DPRD Medan yang berisikan bantuan pemanggilan 4 anggota DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.


Dalam surat yang sudah disiarkan sejumlah media online,Selasa(19/8) mencantumkan 4 nama anggota dewan termasuk di dalamnya Ketua Komisi.


Mengenai kabar ada rencana pemanggilan tersebut, saat dikonfirmasikan kepada Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi membenarkannya. 


"Iya benar keempat Anggota DPRD Medan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat pada pekan ini," ucap Husairi sembari menyampaikan bahwa surat pemanggilan untuk keempatnya dikirim kepada Ketua DPRD Medan,"ujarnya.


Namun, Husairi tidak merinci dalam perkara apa keempat dipanggil oleh penyidik, dimana dalam sambungan telepon selulernya hanya menyebutkan untuk permintaan keterangan dalam proses penyelidikan. 


Tidak Menjawab 

Sementara itu,Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya hingga pukul 23.15 WIB belum juga berkenan memberikan jawaban,apakah surat tersebut sudah diterimanya.


Berikut konfirmasi wartawan DP News kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen sekitar pukul pukul 18.12 WIB 

"Selamat sore Ketua,

Mohon konfirmasi Ketua,apakah benar surat tersebut sudah dikirimkan dan diterima di DPRD Medan?.Mohon konfirmasinya demi kejelasan pemberitaan untuk masyarakat.Rumapea/Wartawan DP News di DPRD Medan.tx"


Namun sampai berita ini ditayangkan,Wong Chun Sen belum bersedia memberi jawaban atas konfirmasi yang disampaikan kepadanya.


Sebagaimana informasi yang diperoleh,Selasa sore bahwa  pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan pengaduan pengusaha mikro.


Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.Tim DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |