![]() |
| Foto: Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan Pengaduan Warga Atas Usaha Pencucian Drum Minyak Bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai Selasa(26/8) |
Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan dugaan pencemaran lingkungan akibat pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II,Medan Denai,Selasa(26/8) di ruang rapat komisi dengan mengundang Dinas PMPTSP ,Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas Perkimcikataru,pihak Kecamatan dan Kelurahan.
RDP dipimpin Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota El Barino,Edwin Sugesti Nasution.
Ketua Tim Kerja Lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Medan Endar menerangkan saat pihaknya meninjau tempat usaha beberapa waktu lalu, terbukti melakukan kegiatan pencucian drum/jerigen yang menghasilkan limbah.
Menyikapi hal itu, El Barino minta OPD Pemko Medan melakukan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas berupa penyetopan kegiatan.
“Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar,” kata El Barino.
Persoalan ini pun sudah diketahui Walikota Medan Rico Waas, maka OPD harus gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran. Jangan sampai tercoreng nama baik Walikota di masyarakat dan dituding tidak berkenan menegakkan aturan,” papar El Barino.
Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama dinas terkait dan segera mengambil tindakan.
Pernyataan tersebut dikuatkan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dijadikan rekomendasi hasil RDP DPRD Medan. Dimana pihak Pemko Medan harus segera bertindak menghindari bahaya karena pencemaran limbah B3.
“Untuk penindakan, Satpol PP Pemko Medan dapat berkordinasi dengan pihak Kepolisian,” saran Paul. Rumapea/Redaksi
