![]() |
Foto: Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang BPD se-Kecamatan Palipi,Selasa(5/8) di Tanah Lapang Mogang,Kecamatan Palipi |
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi.Sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031 dari 17 Desa di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi,Selasa (5/8).
Wakil bupati mengingatkan, anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyusun peraturan tata tertib BPD.
Dalam menjalankan wewenang tersebut, Wakil Bupati meminta agar BPD menjalankan kewajiban – kewajibannya, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan UUD1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan.Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa,menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa,mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyerap menampung , menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.
"Tugas sudah terbentang luas namun seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut akan dapat berjalan dengan baik, bila kita dengan ikhlas untuk melaksanakannya serta berketetapan hati untuk melaksanakannya", tambahnya.
Tidak lupa Wabup mengajak seluruh komponen elemen masyarakat Samosir berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun Pemkab Samosir.
Wabup Ariston Tua Sidauruk meminta Badan Permusyaratan Desa harus mampu memainkan peran yang optimal dalam melakukan pembaharuan dan mendorong kemajuan di desa, sebab pencapaian Visi Kabupaten Samosir pada tingkat kabupaten tentu harus bermula dari keberhasilan pencapain tingkat dusun dan tingkat desa.Rumapea/Redaksi