![]() |
Screnshoot Pengumuman LPSE Provsu Medan,DP News |
Pasca kasus OTT proyek jalan Rp 231 M,belakangan ini proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi yang maduk anggaran Dinas PUPR Sumut di kabupaten/kota sudah mulai ditenderkan Gubsu Bobby Nasution.Untuk tender proyek fisik jalan pertama dialokasikan di Kepulauan Nias.Tidak tanggung tanggung,Gubsu Bobby Nasution gelontorkan anggaran Rp 164,9 M melalui Dinas PUPR untuk 6 ruas jalan provinsi di 4 kabupaten/kota.
Namun dari penelusuran di LPSE Provsu tersebut muncul pertanyaan untuk proyek ruas jalan provinsi Afia-Tuhemberua,Kabupaten Nias Utara berbiaya Rp 15,6 M sebab pemenangnya bukan penawaran terendah tetapi penawaran terendah kedua.
Data di LPSE Provsu menyayangkan 38 peserta yang mengajukan berkas namun tercatat hanya 4 perusahaan yang mengajukan penawaran harga.Namun muncul keanehan dimana dari 4 perusahaan tersebut mengajukan harga penawaran bervariasi,yang terendah Rp 15.112.339.155,70 namun yang dimenangkan adalah penawaran terendah kedua Rp 15.234.222.773,53,yang merupakan perusahaan beralamat di Nias Selatan.
![]() |
Screnshoot Pengumuman Dari LPSE Provsu |
Sesuai jadwal lelang di LPSE Provsu,proyek tersebut mulai dilelang awal Agustus (6-12 Agustus) dan pemenang tender proyek sudah diumumkan 15 Agus lalu sedangkan saat ini memasuki surat penunjukan pengadaan barang dan jasa.Seyogianya sesuai jadwal 23 Agustus susah penandatanganan kontrak namun dalam LPSE Provsu masih tercantum penunjukan surat pengadaan barang dan jasa.
![]() |
Screnshoot Dari LPSE Provsu |
Mengenai hasil lelang yang memenangkan penawaran terendah kedua tersebut,DP News mencoba konfirmasi kepada Kabiro PBJ Pemprovsu Chandra Dalimunthe melalui WhatsApp pribadinya,Minggu siang namun sampai pukul 22 30 WIB belum memberi jawaban.
Berikut konfirmasinya,
Selamat siang Pak Kabiro PBJ Provsu
Saya Wartawan Media online deltapariranews.com(DP News).
Mohon waktu konfirmasi seputar tender proyek pembangunan ruas jalan Afia-Tuhemberua,Nias Utara berbiaya Rp 15,6 M.Dalam LPSE Provsu tercatat ada 4 perusahaan mengajukan penawaran harga.
Namun menjadi pertanyaan,apa dibenarkan penawaran terendah kedua yg dimenangkan tender padahal ada perusahaan yang mengajukan penawaran terendah.Mohon konfirmasinya Pak Kabiro.Rumapea/DP News