![]() |
Foto: Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan 5 Lokasi,Kamis(28/8) |
Medan,DP News
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu geledah beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1,Komisaris dan Manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jln Medan Tanjung Morawa Km 55.Kemudian Kantor Pertanahan Deli serdang,Lantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16 Deli serdang.
Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang,Kecamatan Tanjung Morawa.
Berikutnya,ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta,ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan,Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan ini tindak lanjut penyelidikan Penyelidik Kejaksaan Agung RI atas adanya dugaan Tipikor pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT NDP secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi ketika di konfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.
![]() |
Foto: Kantor PTPN I Regional 1 dan Ruangan Direksi dan Komisaris Digeledah Penyidik Kejatisu,Kamis(28/8) |
Dimana dalam proses peralihan HGU menjadi HGB oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.
Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.Menurut Husairi, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Saat ini,Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya.Rumapea/Redaksi