![]() |
Foto: Juru Bicara Fraksi PDI P DPRD Medan Johannes Hutagalung Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi Atas Ranperda P-APBD TA 2025,Senin (29/5) |
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapat akhir fraksi dibacakan Johannes Hutagalung minta semua OPD Pemko Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntable, efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.
Sementara itu masih rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) di beberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD TA 2025 harus menjadi perhatian serius Walikota Medan Rico Tri Bayu Waas khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami minta supaya setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun yang tertunda,” sebutnya.
Seiring dengan itu, Johannes menyarankan agar program Quick Wins yang dicanangkan Walikota Medan harus terlaksana dengan cepat dan terukur.Tidak hanya janji atau slogan yang enak didengar, namun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya yang progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu.
Dimana Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Johannes Hutagalung menyoroti permasalahan tenaga guru honorer yang tidak lulus pengangkatan P3 K. Fraksi PDI P mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi.
Terkait hal itu, kata Johannes, Fraksi PDI Perjuangan tetap mendesak agar permasalahan ini dapat diatasi secepatnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para guru-guru hononer yang telah lama mengabdikan diri sebagai pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa disekolah-sekolah yang ada di Kota Medan.
Selanjutnya, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 3 tahun telah dirasakan mamfaatnya. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang disampaikan warga kepada Fraksi PDI P terkait penolakan pasien rawat inap alasan kamar penuh serta pemulangan pasien setelah rawat inap 3 hari.
Untuk itu, PDI P mengingatkan kiranya pelayanan diskriminatif seperti itu tidak terulang kembali. “Dinas Kesehatan supaya melakukan pengawasan yang lebih ketat. Teguran dan tindakan tegas harus diberikan kepada Rumah Sakit selaku provider yang tidak menjalankan kesepakatan,” ungkap Johannes.
Sebagaimana diketahui, Perubahan APBD Kota Medan TA 2025 ditetapkan dalam Perda dengan rincian sebagai k berikut Pendapatan Daerah Rp Rp 6,96 T dan belanja daerah Rp 7 T lebih.Rumapea/Redaksi