Notification

×

Iklan

Iklan




Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan 2 Kapal Tunda PT Pelindo: Mantan Dirtek Pelindo I dan Mantan Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya Ditahan di Rutan Kelas I A Medan

25 September 2025

 

Foto: Kejatisu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan 2 Kapal Tunda PT Pelindo di Rutan Kelas I A Medan,Kamis (25/9)
Medan,DP News 

Kejatisu tetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Tahun 2018–2021 yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok  dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis,l yang diterima Redaksi,Kamis (25/9).


Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.


Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.


Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.


Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |