![]() |
| Foto: Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO DPRD Medan Binsar Simarmata Sampaikan Pandangan Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin(24/8) di Gedung DPRD Medan |
Fraksi PAN-PERINDO DPRD Medan mendukung pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi baru tidak menghilangkan eksistensi lembaga kemasyarakatan.
Pandangan Fraksi tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan Binsar Simarmata, SS, MM, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan,Senin(24/8).
Fraksi PAN-PERINDO DPRD Medan menilai lembaga kemasyarakatan seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan masukan secara independen sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Fraksi juga mengingatkan agar tidak ada kekhawatiran pimpinan lembaga kemasyarakatan akan diganti atau diberhentikan hanya karena menyampaikan kritik maupun masukan yang berbeda dengan pemerintah setempat.
“Jika berbeda atau memberikan masukan yang bersifat kritik, jangan sampai kemudian pimpinan lembaga kemasyarakatan langsung diganti atau diberhentikan.
Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius dalam penataan kelembagaan masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.
Sebaliknya, regulasi baru diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, meningkatkan pemberdayaan, serta menjamin ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Medan.
“Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Medan,”ujar Binsar.
Fraksi PAN-PERINDO berharap pembahasan Ranperda tersebut menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat posisi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Medan secara partisipatif.
Fraksi PAN-PERINDO menegaskan penataan regulasi jangan sampai justru mempersempit ruang masyarakat. Regulasi baru harus memastikan lembaga kemasyarakatan memiliki kedudukan yang jelas, mandiri, serta mampu menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal.Rumapea/Redaksi
