Penyidik Kejatisu kembali tahan 4 Tsk terksit dugaan korupsi yang merupakan Konsultan Pengawas Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Dinas PUTR Batubara TA 2023,Senin(1/9) dengan inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.
Dengan demikian sudah 12 orang tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas PUTR Batubara T.A 2023 ditahan di Rutan Tanjung Gusta,Medan dimana penahanan tahap pertama 8 orang tersangka.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Muhammad Husairi,SH.,MH menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan Kajatisu Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta,Medan.
Dari hasil penyidikan kata Husairi ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.
Namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp 43.741.113.887,04
Terhadap keempat tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Husairi menyampaikan penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya.Rumapea/Redaksi