Notification

×

Iklan

Iklan




Terpidana Adelin Lis Bayarkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 105,8 M Lebih dan 2.938.556 Dolar AS: Disaksikan Kejatisu,Aspidsus dan Kajari Medan

03 September 2025
Foto: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Terpidana Adelin Lis Rp105,8 M Lebih dan 2.938.556,4 Dolar AS di Kantor Kejatisu,Rabu(3/9)/Sie Penkum Kejatisu 

Medan,DP News 

Kejaksaan,eksekusi  uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis sebesar Rp105.857.244.282,4 (dalam mata uang rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 ke kas negara yang dilakukan keluarga terpidana di Kantor Kejatisu di Jalan Jeneral Besar AH Nasution,Medan.


Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan Kajatisu Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH dan Kajari Medan Dr Fajar Syahputra, SH.,MH.


Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa benar berdasarkan putusan MA RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, ujarnya.


Selanjutnya  dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke BRI.


Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Kejaksaan RI.


Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, husairi menyampaikan kepada media bahwa teman teman media pastinya telah mengetahui dan memiliki informasi terkait hal itu sebab penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat, ujarnya


Ditambahkan,penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini  Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |