Notification

×

Iklan

Iklan




Rp279 M Tunggakan DBH Pajak,DPRD Medan Minta Pemprovsu Segera Bayarkan....

09 Oktober 2025

 

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen 
Medan,DP News 

Pemprovsu diminta segera realisasikan pembayaran sisa tunggakan pembayaran DBH(Dana Bagi Hasil) Pajak mencapai Rp279,81 M sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tertanggal 22 April 2025.Hingga akhir September,sisa kewajiban Pemprov Sumut kepada Pemko Medan masih mencapai Rp279,81 miliar terdiri dari kekurangan salur Tahun 2024 sebesar Rp166,85 M kekurangan bagi hasil Tahun 2025 sebesar Rp112,95 M


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen,Kamis(9/10)  menyusul masih besarnya DBH pajak yang belum disalurkan Pemprovsu ke Pemko Medan.


Menurutnya,keterlambatan penyaluran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.


Dalam keputusan tersebut, alokasi DBH pajak untuk Kota Medan mencapai Rp423,12 miliar, dengan rincian kekurangan transfer bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp27,25 M,kerang salur transfer bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp201,90 miliar

-Bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp193,96 miliar. 


Hingga 12 September 2025, Pemprov Sumut baru menyalurkan Rp136,91 miliar, terdiri dari:

-Pembayaran kurang salur 2023: Rp27,25 miliar

-Pembayaran kurang salur 2024: Rp28,65 miliar

-Pembayaran bagi hasil 2025: Rp81,00 miliar. 


Kemudian pada 30 September 2025, tambahan pembayaran sebesar Rp6,4 miliar kembali disalurkan untuk kekurangan tahun 2024.


“Dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Kami mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegas Wong.


Untuk itulah,Wong berharap Pemprovsu menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penyelesaian sisa kurang salur ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah dan masyarakat.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |