Notification

×

Iklan

Iklan




Kejari Belawan Tugaskan Tim Intel Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar di Kelurahan Terjun Medan Marelan

10 Oktober 2025
Foto: Lahan Pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun,Medan Marelan.
Medan,DP News

Kajari Belawan Samiaji  Zakaria menegaskan pihaknta sudah menerbitkan surat tugas kepada Tim Intel Kejari Belawan untuk menanangani  dugaan mark up  pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun,Medan Marelan.


Dugaan mark up senilai Rp 2,686 M tersebut secara perlahan tapi pasti telah ditangani  pihak Kejari Belawan. 


" Terkait hal tersebut sedang kami progres, sudah saya terbitkan surat tugas ke Tim Intel bang🙏," kata Kajari menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan Whatsapp,Jumat (10/10).


Dan saat eitanya apakah sudah ada pihak-pihak yang diklarifikasi terkait persoalan tersebut,Samiaji menyampaikan, sudah ada beberapa beserta dokumen.


"Sudah bang, beberapa dan dokumen bang, lengkapnya melalui kasi intel," jelasnya.


Sebelumnya,Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH, Rabu (13/8) lalu  membenarkan surat tugas yang telah diterbitkan pimpinannya guna Pulbaket dan Puldata informasi masyarakat atas penggunaan dana APBD Medan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.


“Kajari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket,”ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda di Medan Marelan yang juga Ketua DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),Kamis (7/8) menyampaikan informasi ke Kejari Belawan serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku (Whisterblower). 


Sang pelapor mengaku, banyak mengetahui dugaan potensi pelanggaran hukum atas pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Utara Kota Metropolitan itu.


Dan Kamis sore,dengan kesadaran sendiri yang bersama melaporkan secara tertulis informasi yang diketahuinya dan mengajukan diri menjadi Whisterblower, pasalnya dia ada menerima fee dari pemilik tanah senilai Rp 45 juta yang dikhawatirnya merupakan merupakan uang hasil diduga mark up harga tanah.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |