Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Geledah Kantor Pelindo 1 dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan: Dugaan Korupsi PNBP 2023-2024

29 Oktober 2025

 

Foto: Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PT Pelindo I dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan,Rabu(29/10) 
Belawan,DP News 

Dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023- 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejatisu  geledah Kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan,Rabu(29/10)


Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam PNBP.


Kajatisu Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh  Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyampaikan, bahwa ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi Keuangan,Data Pelaporan dan Ruang Inventarisir Pendataan Kedatangan dan Pengaturan Lalu Lintas Persinggahan Kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.


Penggeledahan tersebut kata Bani Ginting dilakukan Tim Penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025. 


Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |