![]() |
Foto: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu Tahan Seorang Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo Belawan,l di Rutan Tanjung Gusta,Senin(13/10) |
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu kembali jebloskan seorang tersangka pelaku dugaan Tipikor pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 - 2021 dengan perjanjian kontrak Rp 135.811.032.026 yang bersumber dari anggaran internal RKAP PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 Investasi Fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi, SH.,MH menyebut identitas tersangka yang ditahan yakni RS” selaku karyawan swasta/Mntan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan sejak 23 Februari 2016 - 18 Maret 2020.
Dari hasil penyidikan katanya diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kacab Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 - 2020 adalah merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit kapal tunda tersebut.
Adapun alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Husairi menambahkan penyidik bidang Pidsus Kejatisu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka ”RS”.
Penahanan terhadap tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan penyidik dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.Rumapea/Redaksi