Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Sita Rp150 M Dari PT DMKR Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

22 Oktober 2025
Foto: Kejatisu Dr Harli Siregar,SH,MHum 
Tunjukkan Uang Sitaan Rp 150 M Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Asset PTPN I Regional I Pada Konfrensi Pers di Kejatisu,Rabu(22/10)


Medan,DP News 

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu sita uang Rp150 M sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai tindak pidana dugaan korupsi perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.Dan sebesar tim penyidik telah menahan 3  tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif.


Kajatisu D Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.


Dijelaskan Kajatisu bahwa jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset  PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.


Sementara itu Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.


“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.  


Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi menambahkan uang Rp150 M  yang disita tersebut akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.


Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |