Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 2 DPRD Medan Bahas Pengaduan Karyawan Tidak Digaji Selama 10 Bulan

20 Oktober 2025
Foto: RDP Komisi 2 DPRD Medan Bahas Permasalahan Karyawan,Senin(20/10) di Ruang Komisi 2
Medan,DP News 

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/10) dipimpin Ketua Komisi 2 H Kasman Bin Marasakti Lubis didampingi Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Medan.


RDP ini didasari atas pengaduan dari karyawan yang merupakan dua diantara banyaknya para pekerja di PT VMS  yang tidak dibayarkan haknya (gaji) selama enam bulan sejak Januari 2025.


Diketahui,yayasan ini bergerak di bidang jasa penyalur ART (Asisten Rumah Tangga). Menurut keterangan pengguna jasa asisten rumah tangga dari yayasan tersebut, banyak pengguna jasa yang sudah membayar ke yayasan mulai dari enam bulan ke depan, bahkan ada yang sudah membayar setahun, namun ART yang bekerja tidak pernah menerima gajinya sejak Januari 2025.


Sebelumnya,Disnaker Medan menerima laporan tersebut, dan sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun kedua belah pihak tidak ada yang hadir untuk dilakukan mediasi, dan sudah melakukan kunjungan ke kantor yayasan tersebut namun kantornya sudah kosong dan tidak beroperasi lagi.


Menyikapi permasalahan ini, Komisi 2 mengimbau kepada Disnaker Medan untuk bertindak tegas terhadap yayasan tersebut, dan mengantisipasi agar permasalahan serupa tidak terulang lagi, karena sangat merugikan para pekerja, serta mengikuti perkembangan lanjutan atas pengaduan yang sudah dilaporkan ke Kapoldasu dugaan tindakan penipuan.


Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengeluarkan surat merekomendasikan ke Polda Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus atas laporan tersebut sebagai atensi dan tindak lanjut dari Komisi 2 DPRD Medan sebagai mediator.


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, kuasa hukum pelapor.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |